
Penetapan RKPDes TA. 2026 dan DU-RKPDes TA. 2027 merupakan proses perencanaan pembangunan desa yang dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang melibatkan tokoh masyarakat desa kalitengah, BPD, LP3M, KPMD, Karang Taruna, PKK Desa, BUMDes, Kepala Sekolah, dan perangkat desa Kalitengah. Hasilnya adalah kesepakatan tentang program pembangunan tahun 2026 dan usulan untuk tahun 2027, yang kemudian menjadi dasar penyusunan APBDes serta diajukan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Apa itu RKPDes dan DU-RKPDes?
- RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa): Rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dan didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat, atau sumber lain.
- DU-RKPDes (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa): Daftar usulan program dan kegiatan pembangunan yang akan dibahas untuk dimasukkan ke dalam RKPDes pada tahun berikutnya.
Proses Pelaksanaan Musrenbangdes:
- Pembentukan Tim Penyusun RKPDes: Membentuk tim untuk menyusun rancangan RKPDes.
- Pencermatan RPJM Desa dan PPA: Melakukan pencermatan ulang terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan daftar rencana program.
- Penyampaian Laporan Realisasi: Kepala Desa menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya.
- Penyusunan dan Penetapan Usulan: Membahas dan menyepakati program prioritas untuk RKPDes 2026 dan menyusun Daftar Usulan RKPDes 2027.
- Diskusi dan Penyusunan Prioritas: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat untuk menyusun usulan prioritas.
- Pembentukan Tim Delegasi: Membentuk tim delegasi desa untuk mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan.

Tujuan dan Manfaat Musrenbangdes:
- Menyepakati Program Pembangunan: Menetapkan program prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang direncanakan.
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat: Memastikan masyarakat terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan desa.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan desa.
- Menyusun Rencana Jangka Panjang: Menyediakan bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan desa di masa mendatang.

